MALUTTIMES – Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Fahmi Djaguna menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa (Kades) dalam kampanye akbar pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba di lapangan eks Sail Morotai, Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (20/11/2024) kemarin.
Dugaan keterlibatan para kades ini diperkuat dengan keberadaan sejumlah mobil dinas desa yang digunakan untuk mobilisasi massa kampanye. Ditambah sebaran tangkap layar percakapan grup WhatsApp “Komando DG-QU” yang menginstruksikan para kades untuk menyiapkan kedaraan pic-up.
“Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memihak kepada kelompok politik tertentu. Tindakan kepala desa ini berpotensi mencederai demokrasi karena kades dengan posisinya yang strategis, dapat memengaruhi masyarakat,” kata Fahmi, Kamis (20/11/2024).
Dekan FKIP Unipas ini menyebutkan, tindakan para kades itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang melarang keterlibatan kades dalam aktivitad politik praktis.
Menurutnya, ketralitas kades adalah pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, sekaligus memastikan Pilkada yang adil dan jujur.
“Pemerintah perlu memperkuat edukasi kepada kades tentang batasan-batasan mereka dalam berpolitik agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dia mendesak pihak berwenang yakni Bawaslu atau Gakumdu untuk segera menyelidiki dugaan ini.
“Ambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran,” pintanya.(iki/red)