MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai menelusuri dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat berinisial FK yang me-like postingan akun sosial media facebook milik Antasari Alam, mantan anggota DPRD Pulau Morotai yang memuat video kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda dan Sarbin Sehe.
“Kalau memang dari hasil penelusuran tersebut terpenuhi bahwa itu adalah pelanggaran, maka Bawaslu akan buat temuan dan akan ditindak,” kata Murjat Hi. Untung, Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulau Morotai, Jumat (15/11/2024)
Murjat mengatakan, sejumlah bukti yang diterima akan dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran ASN tersebut.
Dalam proses penelusuran, kata dia, tidak perlu memanggil oknum camat tersebut. Namun jika hasil penelusuran ditemukan unsur pelanggaran maka, akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada unsur pelanggaran berarti ditindaklanjuti,” tegasnya.(iki/red)