MALUTTIMES – Ketua Badan Takmir Masjid (BTM) Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Pulau Morotai, H. Abdul Karim mengingatkan agar pengurus dan para imam tidak terlibat berpolitik praktis dalam momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Peringatan itu disampaikan menyusul kabar adanya sejumlah imam Masjid Agung Baiturrahman Pulau Morotai, yang secara terang-terangan mendukung salah satu calon pada Pilkada Pulau Morotai.
Menurut H. Abdul, dirinya sebagai ketua sampai saat ini belum melihat adanya keterlibatan atau keaktifan pengurus maupun imam masjidnya yang terlibat politik praktis.
Sebab itu, jika informasi tersebut benar adanya maka perlu dilakukan penulusuran.
“Apabila ada, maka kami akan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan, untuk disesuikan dengan apa yang saya sampaikan dan sudah menjadi kesepakatan bersama apa yang harus dilakukan badan pengurus,” kata H. Abdul.
Bagi pengurus BTM Masjid Agung Baiturrahman Pulau Morotai atau imam yang terbukti berpolitik praktis, kata dia, akan dilaporkan ke Bupati Pulau Morotai. Sebab,
“Karena memiliki kewenangan memberhentikan para imam ini wewenangnya pimpinan (Bupati),” cetusnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengurus dan imam agar tidak sekali-kali ikut aktif dalam pelaksanaan kampanye demi menjaga netralitas.
“Masjid sebagai wadah lembaga mesjid dan untuk menjaga kenyamanan dalam memberikan pelayan masyarakat dalam melaksanakan ibadah rowatib dan ibadah lainnya,” tandasnya.
Ia mengajak agar seluruh badan pengurus dan imam untuk turut menyukseskan dan menciptakan Pilkada damai di Kabupaten Pulau Morotai.
Sekadar diketahui, ada sebanyak 5 imam Masjid Agung Baiturrahman diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Pulau Morotai.
Padahal para imam ini diketahui memperoleh gaji dari tugasnya oleh Pemkab Pulau Morotai masing-masing mulai dari Rp 3 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 10 juta perbulan.
Tidak hanya 5 imam Masjid Agung Baiturrahman, satu imam musala di Kantor Bupati Pulau Morotai juga diduga berpolitik praktis padahal menerima gaji dari Pemkab Pulau Morotai Rp 1 juta perbulan.(iki/red)