MALUTTIMES – Peralihan Posko Pemenangan Calon Bupati (Cabup) Halmahera Barat (Halbar) Iskandar Idrus menjadi Posko Relawan Jujur Jilid Dua yang diberitakan media ini pada tanggal 17 September 2024 dibantah Kuasa Hukum Iskandar Idrus.
Hairun Rizal, Kuasa Hukum Cabup Halbar Iskandar Idrus kepada Maluttimes.com melalui sambungan Telepon, Kamis (19/09/2024) mengatakan, berkaitan dengan sewa menyewa antara Cabup Iskandar Idrus dengan pemilik rumah telah tuntas terselesaikan sebelum informasi tersebut dipublis.
“Sebenarnya sudah ada pembicaraan dan kesepahaman antara pemilik rumah dengan klien kami Iskandar Idrus, dan berkaitan dengan sewa menyewa itu tuntas terselesaikan sebelum pemberitaan itu di publikasikan, jadi informasi tersebut tidak benar,” kata Hairun
Menurutnya, rumah yang dijadikan posko induk Cabup Halbar Iskandar Idrus di Desa Hatebicara itu hingga saat ini masih menjadi Posko pemenangan Calon Bupati Halbar Iskandar Idrus, ia menegaskan tidak ada peralihan dan itu akan selalu menjadi sentral pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar Iskandar Idrus dan Lusiany I Damar.
“Kami ingin sampaikan informasi tersebut tidak benar, dan rumah tersebut masih dan akan tetap menjadi posko pemenangan Iskandar Idrus sebagai calon Bupati halbar,” tegasnya
Hairun menjelaskan, melalui klarifikasi ini, publik bisa mengetahui terkait ketidakbenaran isu pengalihan Posko Pemenangan Calon Bupati halbar Iskandar Idrus ke posko Relawan Jujur Jilid Dua.
“Sebagai Kuasa Hukum, saya sampaikan hak jawab ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers yang berkaitan dengan hak mengklarifikasi terkait pemberitaan tanggal 17 September 2024 tentang peralihan Posko Pemenangan Calon Bupati Halmahera Barat Iskandar Idrus di Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo menjadi Posko Relawan Jujur Jilid Dua, dan kami tegaskan itu tidak benar,” cetusnya.
Hairun menambahkan, antara pemilik rumah dengan Iskandar Idrus tidak ada kesalahpahaman hingga pemilik rumah mengalihkan hak pilihnya dari Iskandar Idrus ke Jujur Jilid Dua, ia menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud menyentil hak pilih seseorang, karena itu wilayah politik.
“Kita hormati setiap orang yang menentukan arah politiknya ke siapapun, bagi kami itu tidak terlalu substantif, sebagai kuasa Hukum kami ingin memastikan bahwa tidak ada pengingkaran kewajiban dalam konteks sewa menyewa rumah tersebut sebagia posko pemenangan,” ungkapnya
Hairun berharap kepada pihak pihak agar tidak menyampaikan berita dan informasi bohong dan berat sebelah yang dapat merugikan Kliennya, pasalnya dalam menghadapi pencalonan yang mana pada tanggal 22 akan dilakukan penetapan oleh KPU dan tanggal 23 pencabutan nomor urut.
“Sesuai permintaan klien kami, sepanjang ada hal hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami, baik pribadi maupun sebagai calon kepala daerah dan jika ada informasi yang tidak seimbang dan mencampuradukan masalah politik dengan masalah pribadi kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” tandanyas. (al/red)