Bawaslu Warning Pj Bupati Morotai Rolling Pejabat

MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai memberi peringatan kepada Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan untuk tidak melakukan pergantian atau rolling pejabat di lingkup Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara selama proses tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengatakan, di dalam Undang-Undang Pemilu telah menegaskan bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilarang mengambil keputusan untuk memutasi atau merolling pejabat OPD di lingkup Pemerintah Daerah enam bulan sebelum tahapan Pilkada sampai pada pelantikan bupati terpilih.

“Jadi kalau ada kepala daerah yang melakukan rolling terhadap bawahannya dalam menjelang Pilkada ini kami akan melakukan penyelidikan,” ucap Mulkan, Kamis (12/10/2024).

Mulkan mengatakan, kabar rolling jabatan lingkup Pemda Pulau Morotai ini telah menyebar hingga ke publik. Bawaslu Pulau Morotai telah membentuk tim untuk melakukan penulusuran kabar tersebut.

“Kami akan lakukan penelusuran, hanya saja dalam beberapa hari ini banyak kegiatan makanya kami belum sempat melakukan penelusuran. Akan tetapi timnya sudah kami bentuk untuk melakukan penelusuran dan memintai keterangan kepada beberapa pihak terkait rolling jabatan ini,” ungkapnya.

Mulkan menerangkan, Pj Bupati bisa mengganti posisi OPD terkecuali mendapat izin atau persetujuan tertulis dari Mendagri. Apabila tidak maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kalau selama prosedurnya sudah tepat oleh aturan di Pemda kemudian atas persetujuan Mendagri secara tertulis, ya sah-sah saja. Tapi kalau misalkan tidak ada rekomendasi dari Mendagri tentu dia bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Bisa terkena sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

Mulkan menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai agar tetap bersabar dan tidak mengambil tindakan yang dasarnya tidak jelas.

“Pemda harus menciptakan suasana kondusif ditubuh pemerintahan agar Pilkada ini terlaksana dengan baik tanpa ada kekacauan di lingkup birokrasi. Karena pemerintah harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada khususnya Pulau Morotai,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *