MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai telah menyerahkan hasil penelusuran kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kakanwil Kemenag Maluku Utara (Malut) Hi. Amar Manaf ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Jadi penelusuran terkait dengan (dugaan) pelanggaran netralitas ASN Kakanwil Kemenag Malut di Morotai sudah selesai. Sehingga hasilnya kami sudah teruskan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” kata Mulkan Hi. Sudin, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, setelah hasil penelusuran itu diserahkan ke Bawaslu Provinsi Malut maka otomatis tugas Bawaslu Pulau Morotai selesai.
“Jadi soal menentukan status pelanggaran atau pun tidak itu nanti di Bawaslu Provinsi, karena Bawaslu Morotai sifatnya telah meneruskan ke Bawaslu Provinsi,” ucap Mulkan.
Mulkan juga meluruskan penyataan Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molleh yang menyatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Kakanwil Kemenag Malut telah selesai.
“Jadi maksud ibu ketua Bawaslu itu penelusuran di Bawaslu Morotai itu sudah selesai. Selanjutnya ditindaklanjut ke Bawaslu Provinsi. Sebab Kakanwil Kemenag ini kan wilayahnya provinsi sehingga nanti yang menindaklanjuti itu Bawaslu Provinsi,” tegasnya.(iki/red)