MALUTTIMES – Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah di KPU hari ini, Selasa (27/8/2024) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasangan calon bupati/wakil bupati, Deny Garud-Qubais Baba menjadi celon peserta Pilkada 2024 pertama yang mendaftar ke KPU Pulau Morotai.
“Hasil pengawasan sudah jelas, kita saksikan bersama mereka mendaftar sudah sesuai ketentuan sebelum jam 4 sore,” kata Ramla kepada wartawan di kantor KPU Pulau Morotai.
Ramla mengatakan, pendaftaran cakada mengacu pada PKPU terbaru tentang pendaftaran bakal calon.
Bila terdapat berkas pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati yang belum lengkap saat mendaftar maka harus dilakukan perbaikan atau dilengkapi, dan telah disepakati bersama saat pendaftaran.
“Sudah disampaikan oleh pihak KPU bahwa yang bersangkutan akan menyelesaikan supaya memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ramla menambahkan, mengenai syarat dan ketentuan perbaikan dekoumen diberi batas waktu sampai tanggal 29 pukul 23.59 WIT.
“Tapi untuk KPU saya rasa sudah sesuai dengan SOP. Edaran dan aturan PKPU nomor 8 yang telah diperbaharui PKPU nomor 10,” tandasnya.(iki/red)