MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menyoroti kegiatan deklarasi Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah, Selasa (27/8/2024).
Deklarasi Bapaslon dengan jargon DG-QU itu menggunakan panggung milik pemerintah yang terletak di taman Kota Daruba.
“Tadi ada staf yang mengawasi. Mereka mengatakan bahwa ketika dikonfirmasi ke Pemda, Pemda tidak tahu bahwa tempat itu akan dipakai,” kata Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle kepada wartawan.
Menurutnya, jika Pemda tidak mengetahui fasilitas mereka dipakai untuk kegiatan politik itu tidak rasional. Karena disana terlihat jelas terdapat tenda yang sudah dipersipakan.
“Sekarang yang terpantau pada hari ini kan baru dipakai oleh Deny Garuda-Qubais Baba. Kita lihat apakah besok dan lusa ada yang memakai atau tidak. Kalau Paslon lainnya memakai fasilitas yang sama, itu namanya kesetaraan, dan itu harus sama rata tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya,” ujar Ramla.
“Tapi jika hanya digunakan satu Paslon, maka kita akan kaji karena aset pemerintah tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Terpisah, Kadispar Pulau Morotai, Saban Lanoni mengaku belum menerima surat izin untuk meminjam fasilitas tersebut.
Saban mengakatan, siapa saja yang ingin menggunakan fasilitas pemerintah, aturannya adalah harus menyurat terlebih dahulu ke instansi terkait.
“Kayaknya lebih tepatnya ke Panwas, karena saya dari malam sampai ini mereka tidak pinjam ke saya. Tidak ada surat masuk untuk peminjaman itu,” ujar Saban.
Menurut dia, harusnya pihak Panwas memberikan petunjuk dimana rambu-rambu yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
“Kita berkaca secara nasional pun, Jakarta Internasional Stadion atau Gelora Bung Karno itu kan dibangun pemerintah juga. Tapi kayaknya konfirmasi ke Panwas kalau soal itu, apa itu diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Didalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.(iki/red)