MALUTTIMES – Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengaku belum bisa menindaklanjuti temuan kasus dugaan keterlibatan Kepala Kemenag Morotai, Qubais Baba dalam politik praktis dengan status ASN aktif.
Mulkan mengatakan, proses itu harus berdasarkan prosedur, salah satunya harus memiliki SK tim yang akan menelusuri persoalan tersebut.
“Soal kasus dugaan pelanggaran oknum ASN yang juga sebagai bapaslon itu belum ditindaklanjuti, karena harus ada SK-nya dulu, barulah kami telusuri,” kata Mulkan, Senin (5/8/2024).
Penerbitan SK dimaksud adalah wewenang dari Devisi Penanganan Pelanggaran. Saat ini, koordinastor devisi tersebut sedang berada di luar daerah.
“Sedua hari mereka balik ke Morotai baru saya konfirmasi kembali,” ucapnya.
Mulkan mengemukakan, SK pensiun Qubais Baba dikabarkan telah terbit dan berlaku mulai pada 1 Agustus 2024. Namin sampai sekarang Bawaslu Morotai belum menerima SK tersebut.
“Kalau masih aktif sebagai ASN, sebetulnya belum bisa melakukan kegiatan-kegiatan kampanye. Dan sampai sekarang kami bekim terima SK pensiun dari yang bersangkutan,” ujarnya.
“Intinya, kami menunggu pemerbitan SK tim. Kalau SK timanya sudah ada pasti kami turun telusuri masalah ini,” sambung Mulkan.(iki/red)