MALUTTIMES – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara terancam dikenakan sanksi pemecatan menyusul dugaan perbuatan pungli.
Adapun kedua oknum ASN itu bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Morotai berinisial TS dan Y.
TS diduga terlibat kasus pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil). Sedangkan Y diduga lakukan pungli kenaikan pangkat guru.
Soal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Ujang Bagindo mengaku dugaan kasus pungli itu sudah sejak lama terjadi dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat untuk mengetahui secara jelas kasus tersebut.
“Jika keduanya terbukti bersalah, maka harus diberikan sanksi tegas. Jadi tinggal menunggu rekomendasi dari Inspektorat, kalau memang benar melakukan pelanggaran maka tetap disanksi,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sanksi menanti kedua oknum ASN tersebut.
“Tindakan yang dilakukan oknum pegawai tersebut merupakan pelanggaran atas larangan sebagai ASN. Maka ketika menyalahi larangan tersebut maka harus mendapatkan sanksi. Kalau sanksinya berat, maka bisa sampai pada pemecatan,” katanya.
Lanjutnya, sampai sekarang belum ada kepastian soal kasus tersebut. Namun kedua oknum ASN yang diduga melakukan pungli ini telah dimutasi dari Disdikbud.
“Kalau tidak salah TS sudah dimutasi ke bagian umum dan Y di mutasi ke disnakertrans. Jadi mereka sudah tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan,” katanya.
Ujang menuturkan selama ini tidak mengetahui kalau ada oknum pegawai yang melakukan tindakan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Untuk urusan naik pangkat merupakan proses melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga membingungkan ketika ada masalah dugaan pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan. Sebab kenaikan pangkat bukan kewenangan Dikbud tapi ada di BKD. Tapi yang jelas kasus ini sudah ditangani Inspektorat, jadi tinggal menunggu hasilnya saja,” tandasnya.(iki/red)