MALUTTIMES ā Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/Tahun 2024 sebesar Rp40 ribu per jiwa dari tahun sebelumnya Rp35 ribu per jiwa.
Kepala Bagian Kesra Pulau Morotai, Sahril Totona mengungkapkan, besaran Zakat Fitrah yan ditetapkan adalah sebesar Rp40 ribu per jiwa. Itu didasarkan pada harga beras per kilo gram.
Sahril mengemukakan, penetapan Zakat Fitrah ini disepekati bersama oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Pulau Morotai dan pihak terkait.
“Besaran zakat fitrah ini telah disepakati bersama dalam rapat yang dipimpinan langsung oleh pihak Kementerian Agama Morotai, pada Rabu kemarin,” ujar Sahril, Senin (18/3/2024).(iki/red)