Lanjut Kubais, sesuai ketentuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiap parpol menempatkan dua saksi. Satu saksi utama dan satu saksi cadangan.
“Saksi cadangan ini dalam rangka saling aplos ganti tugas jika saksi utama berhalangan maka, saksi cadangan bisa menggantikan posisinya. Itu masing-masing parpol punya mekanisme saksi seperti itu,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan saksi ini harus benar-benar dipahami oleh saksi parpol agar tegas dalam pengawasan saat pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
“Kami berharap dalam pemaparan materi, para saksi harus benar-benar serius agar mereka bisa memahami tugas dan fungsi mereka,” tandasnya.
Sekedar untuk diketahui, peserta Bimtek yang hadir sebanyak 32 orang, perwakilan dari 16 Parpol.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Panwascam Morotai Timur dan Panwascam Morotai Selatan Barat.(iki/red)