Selain tiga keadaan tersebut, lanjut Hendra, tindakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam bentuk beschikking harus dianggap benar.
Kemudian mengenai laporan beberapa pejabat ke KASN, menurut Hendra, itu mekanisme formil yang dapat ditempuh.
“Nanti lihat saja rekomendasi KASN bagaimana,” timpal dia.
Mengenai Syukur Lila yang dimutasi dari jabatan Kadishut setelah didudukinya hampir 10 tahun, menurut Hendra, secara normatif memang sudah seharusnya berganti. Meski begitu, upaya Syukur melaporkan Plt Gubernur Al Yasin Ali ke KASN juga merupakan haknya.
“Secara normatif sudah seharusnya diganti, tapi kalau yang bersangkutan mau mengambil langkah hukum, ya silahkan saja, itu hak hukum yang bersangkutan. Saya yakin KASN pasti cukup teliti melihat hal-hal seperti ini,” cetus dia mengakhiri.(tim/red)
















