Dokter di Taliabu Keluhkan Insentif 8 Bulan Belum Dibayar

MALUTTIMES – Tenaga kesehatan yakni dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara keluhkan dana insentif selama 8 bulan belum di bayar oleh pemerintah daerah setempat. Itu terhitung sejak Mei-Desember 2023.

Berdasarkan informasi, insentif para dokter itu baru dibayar 4 bulan yakni, Januari-April 2023. Mirisnya, insentif tenaga kesehatan lainnya yang berstatus kontrak telah bayar penuh.

“Insentif kami dokter PNS ini tidak terbayar sudah sampai akhir tahun ini (2023). Sedangkan dokter yang kontrak hak-hak mereka dapat, kami yang PNS tidak mendapatkan insentif,” ucap salam seorang dokter di Taliabu, dr. Darmawati Sahafi ketika temui maluttimes.com, Sabtu (30/12/2023) kemarin.

Darmawati menuturkan, permasalahan insentif ini sudah terjadi sejak 2021. Dimana pada saat itu pemerintah daerah membayar setengah berdasarkan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly.

“Kebijakan itu setengahnya masuk di TPP. Tapi TPP juga yang cair cuma 4 bulan saja, 2 bulannya mereka tidak kasih cair lagi,” tuturnya.

Ia menyarankan agar insentif dokter PNS dipisahkan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Kemudian tolong buatkan regulasi seperti tahun 2020 lalu terkait insentif dokter PNS di Taliabu. Semua dapat merata, tidak usah pake golongan lagi. Tapi yang terjadi sekarang mereka terkesan tidak buat regulasinya,” ujar Darmawati.

“Kami juga sudah sampaikan ke mereka (Pemda) tolong buatkan regulasi terkait insentif dokter PNS ini karena di tahun 2022 kami tidak dapat apa-apa, itu kami sudah ikhlas,” sambungnya.

Dia berharap keluhan ini mendapat respon baik dari Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus untuk memperoleh solusi mengenai insentif tersebut.

“Semoga ada solusi terbaik untuk kami. Soalnya di tahun 2022 kami sudah belajar ikhlas tidak dapat insentif,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, reporter maluttimes.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah.(ris/red)

Writer: Riski OdeEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *