UMP 2024 Naik, Begini Respon Kadis Nakertrans Morotai

MALUTTIMES – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 7,50 persen atau Rp3.200.000. Sebelumnya, UMP tahun 2023 berada di angka Rp2.976.720.

Kenaikan UMP itu berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor: 489/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2024.

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah menerima SK tentang kenaikan UMP tersebut.

“Jadi, kemarin kami sudah terima SK kenaikan UMP, ” kata Kepala Dinas Nakertrans Pulau Morotai, Ansar Tibu, Selasa (21/11/2023).

“Nanti kami akan kirim ke pihak perusahaan melalui surat, terkait keputusan Gubernur Malut untuk ditindaklanjuti,” kata Ansar.

“Dengan keputusan gubernur itu, maka UMP yang sudah ditetapkan itu harus naik,” tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, terdapat tujuh poin dalam kenaikan UMP sesuai dengan SK Gubernur, yakni: Pertama, UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 7,50 % dari upah sebelumnya Rp2.976.720 atau kenaikannya sebesar Rp223.280 menjadi Rp3.200.000.

Kedua, besaran Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 yang biasanya dibayar pengusaha, tidak bisa disesuaikan atau diturunkan dengan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *