“Untuk pak Wilson, jika tidak memasukan surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya, tetap dalam proses verifikasi adminitrasi perbaikan, KPU pastinya meneliti terkait dengan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Dan jika KPU tidak mendapatkan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka yang bersangkutan statusnya tidak memenuhi syarat (TMS), karena salah satu persyaratan tidak dilengkapi,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku kepada Bacaleg Bacaleg yang lain bahwa, jika salah satu persyaratan tidak dilengkapi maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat.
“Selebihnya tidak ada lagi proses-proses perbaikan, karena dalam PKPU sudah jelas bahwa proses perbaikan dilakukan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli,” tegasnya.
Arfandi menambahkan, pada 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen-dokumen partai.
“Intinya, KPU meminta anggota DPRD aktif yang telah pindah partai saat ini, jika mencalonkan diri kembali agar memasukan surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya,” tandasnya.(iki/red)