Bupati Aliong Mus diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Menyurat ke Mendagri

“Terhadap ahli tidak bersedia dimintai keterangan karena alasan kesibukan,” katanya.

“Sedangkan keterangan dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu salah satunya menyebutkan bahwa KPU belum menetapkan jadwal kampanye karena belum memasuki tahapan masa kampanye sebagaimana yang dimaksud pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024,” sambung Iskandar.

Iskandar menambahkan, berdasarkan hasil rapat lanjutan Sentra Gakkumdu pada 14 Maret 2023 dengan agenda, pembahasan hasil klarifikasi dan keterangan KPU disimpulkan bahwa, sambutan Bupati Aliong Mus pada pelantikan anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu yakni menitip partai Golkar 50% di setiap desa serta 10 kursi DPRD untuk perwakilan partai Golkar tidak memenuhi unsur pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Olehnya itu terhadap temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya dan diberikan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta,” tutupnya.(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *