Bupati Aliong Mus diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Menyurat ke Mendagri

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara mengantongi dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Bupati Aliong Mus. Bahkan permasalahan ini telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Dugaan pelanggaran Pemilu Bupati Aliong Mus ini berawal dari acara pelantikan 459 anggota BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu di Gedung Hemungsia, Desa Bobong pada 16 Februari 2023 lalu. Disitu sambutan Bupati Aliong Mus dinilai mengandung unsur kampanye politik.

Akibatnya, Bupati Aliong Mus diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” kata Iskandar, Kepala Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Pulau Taliabu melalui rilis yang diterima reporter maluttimes.com, Kamis (16/3/2023).

Iskandar menjelaskan, dugaan pelanggaran ini telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan surat undangan nomor: 065/KA.02/MU-08/02/2023 untuk melakukan rapat pembahasan pertama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gakkumdu pada tanggal 23 Februari 2023.

Lanjut Iskandar, hasil rapat Gakkumdu sepakat untuk mengundang pihak yang hadir saat pelantikan anggota BPD atau yang mengetahui dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Sentra Gakkumdu juga sepakat untuk meminta keterangan ahli merumuskan dan menerangkan materi sambutan Bupati apakah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dimaksud pada pasal 492 diatas atau bukan. Disamping itu Sentra Gakkumdu juga sepakat untuk meminta keterangan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu,” cetusnya.

Menindak lanjutu hasil rapat itu, kata Iskandar, Gakkumdu telah mengundang sebanyak 52 anggota BPD yang hadir saat pelantikan itu untuk dimintai klarifikasi. Namun yang hadir hanya 8 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *