MALUTTIMES – Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara bersiap menerapkan pembuatan KTP digital kepada masyarakat. Dengan adanya KTP digital, maka transaksi layanan publik akan lebih mudah dan cepat.
Kepala Disdukcapil Pulau Morotai, Rajak Lotar mengatalan, sistem ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang berkeinginn untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain.
“Penerapan digital ini sudah dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2022 lalu. Tapi baru diterapkan di lingkungan pemerintah yakni ASN maupun non ASN,” ucap Rajak, Kamis (26/01/2023).
Sistem ini direncanakan tahun ini bakal diberlakukan untuk semua warga Morotai. “Penerapan digital ID bakal diberlakukan mulai dari ASN, perangkat desa, hingga kmasyarakat lagi,” cetusnya.
Rajak menjelaskan, digital ID ini merupakan program Pemerintah Pusat, dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone dengan menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Digital ini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian dan lain-lain,” jelasnya.
Kelebihan dari aplikasi digital ID ini, apabila masyarakat kehilangan KTP maka bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk mencetak ulang.