MALUTTIMES – Pengelolaan dana desa tahun ini bakal lebih longgar. Betapa tidak, saat ini potongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) minimal 10 persen. Pemotongan dilakukan agar desa bisa mengalokasikan untuk program lain dengan nilai yang lebih besar.
“BLT diangka 40 parsen di tahun 2022 kemarin. Sekarang di tahun 2023 ini turun menjadi 10 sampai maksimal 20 persen. Ini sesuai regulasi yang diatur dalam Permendes Nomor 8,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rahmat Hidayat Silia ketika ditemui maluttimes.com diruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).
Rahmat mengatakan, masyarakat yang wajib menirima BLT DD di tahun ini diprioritaskan kepada warga sesuai kriteria yang diatur dalam regulasi dan Permendes tersebut diantaranya, warga miskin berpendapatan sehari Rp15.000 perhari serta tidak mempunyai tempat tinggal.
“Kalau untuk warga di Kepulauan Sula yang wajib menirima BLT di tahun ini yakni lansia, terus orang yang sakit menahun atau kronis dan orang yang cacat fisik, janda atau duda lansia, atau yang berpenghasilan ekonomi rendah,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rahmat menegaskan bila ada Kepala Desa yang dengan sengaja menyalurkan BLT kepada warga tidak sesuai regulasi tersebut maka akan disanksi.
“Misalkan memberi kepada orang yang tidak cacat secara fisik maupun mempunyai ekonomi yang mapan maka kepala desa tersebut akan diberi sanksi. Yang jelas kedepan ada kedapatan kepala desa yang menyalurkan BLT tidak sesuai aturan akan diberi sanksi,” tegasnya.(tem)