Malut Times – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Ir. H. M. Al Yasin Ali mengukuhkan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Pulau Taliabu. Pengukuhan dilaksanakan di Aula kantor Bupati Taliabu, Senin (22/8/2022).
Al Yasin Ali dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan TPPS ini sesuai arahan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menginstruksikan, pemerintah daerah membentuk TPPS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui SK Kepala Daerah dengan struktur yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Lanjutnya, sebagai bentuk penguatan kelembagaan maka tim TPPS ini menjadi sarana konsolidasi dan koordinasi untuk dapat merencanakan berbagai program yang mampu menurunkan penderita stunting di wilayah ini.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan terus membangun komunikasi bersama antar pihak agar dapat lebih sinergi mengembangkan inovasi yang lebih aplikatif bagi masyarakat serta dilandasi oleh pendidikan, khususnya agar program penangan stunting ini lebih berkualitas,” kata Wagub.
Lanjut Wagub, upaya untuk mencapai target prevalensi stunting pada tahun 2024 sebesar 14 % maka Pemerintah Maluku Utara berkewajiban untuk melakukan aksi nyata melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.