Selain petugas KPPS, Hasyim merinci kenaikan honor bagi petugas pemilu lainnya. Ketua PPK misalnya mendapatkan honor menjadi Rp2,5 juta. Sementara anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta. Sebelumnya, Ketua PPK pada Pemilu 2019 hanya mendapatkan Rp1,8 juta dan Pemilu 2020 mendapatkan Rp2,2 juta.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan mengatakan pemerintah telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kerja bagi petugas badanad hoc.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta perorang. Bagi cacat permanen Rp3,8 juta perorang, luka berat Rp16,5 juta perorang, luka sedang Rp8,2 juta perorang. Sementara itu, terdapat pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta perorang.
“Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Yulianto.