Dua Puskesmas di Halbar Belum Bisa Difungsikan, ini Penyebabnya

JAILOLO – Dua bangunan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara hingga sekarang belum bisa difungsikan.

Rencana peresmian bangunan yang dibangun sejak 2019-2020 itu terkendala pembayaran lahan belum terealisasi hingga saat ini.

Kedua puskesmas itu adalah Puskesmas Akelamo di Kecamatan Sahu Timur, dan Puskesmas Kedi di Kecamatan Loloda. 

Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Kabupaten Halbar, Rahmat Siko mengatakan, untuk Puskesmas Akelamo sudah ada penandatangan berita acara antara pemilik lahan dan Pemerintah Daerah Halbar.

Bahkan dalam berita acara tersebut telah tertuang nominal harga lahan yang diminta pihak pemilik. Namun, hal itu bukan menjadi dasar pembayaran oleh Pemerintah Halmahera Barat.

“Kami pemerintah daerah sebagai satu dasar resmi itu ketika sudah ada aspek penilaian resmi dari konsultan. Konsultasi penilai publik atau Appraisal,” ungkap Rahmat kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Dia mengemukakan, di tahun ini Pemerintah Daerah Halbar bakal meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran serta konsultan Appraisal untuk melakukan penilaian. 

“Nanti hasilnya disampaikan ke pemilik lahan. Jika diterima maka akan dilakukan pembayaran. Namun jika tidak maka pertimbangannya apa-apa lagi. Karena KJPP menilai ini sudah secara profesional dorang (mereka) punya lisensi dalam penentuan harga,” ujarnya.

Begitu juga dengan Puskesmas Kedi. Harus menunggu penilaian dari konsultan Appraisal sehingga Pemerintah Daerah Halbar bisa melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

“Yang bertanggung jawab untuk penilaian dari konsultan. Jadi mau angka (harga) berapa itu kan diterbitkan secara wajar,” pungkasnya.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *