Penyidik turut menelusuri kemungkinan keterkaitan penyaluran bansos dengan situasi politik pada periode 2023–2024. Untuk itu, kejaksaan telah meminta keterangan dari Bawaslu dan KPU mengenai waktu penyaluran serta ketentuan pemberian bansos pada tahun politik.
“Pemanggilan pihak Bawaslu dan KPU itu terkait pembagian bansos ini, apakah masih dalam tahun politik atau tidak, serta bagaimana aturan yang membolehkan atau tidak membolehkan penyaluran bansos pada tahun politik,” jelas Lehavre.
Kejaksaan juga mendalami informasi mengenai pembelian minuman bersoda, seperti Sprite dan Fanta, yang disebut-sebut menggunakan anggaran bansos dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik menelusuri kesesuaian jenis barang tersebut dengan tujuan program bantuan sosial.
Untuk memperjelas ketentuan pengadaan, Kejari Halbar telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Sosial di Jakarta. Menurut Lehavre, keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa minuman bersoda tidak dapat dimasukkan dalam pengadaan bansos.
Selain pengadaan barang, penyidik memeriksa mekanisme pencairan dana dan kelengkapan administrasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat indikasi pencairan dana dilakukan bersamaan serta dugaan pencairan lebih dahulu sebelum dokumen administrasi disusun.
Meski tanggal pencairan dan kuitansi disebut tersedia, penyidik masih menelusuri urutan transaksi, waktu penyusunan dokumen, serta kesesuaiannya dengan prosedur pengelolaan keuangan. Seluruh informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Hingga kini, nilai pasti kerugian keuangan negara belum ditetapkan. Kejari Halbar masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menggelar ekspose perkara, meski jadwalnya belum ditentukan. “Untuk hasil kerugian negara belum ada. Kami juga berkoordinasi dengan Kejati untuk ekspose perkara bansos ini, tetapi jadwalnya belum ditentukan,” ujar Lehavre.
Kejaksaan masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen pengadaan serta pencairan anggaran. Penyidikan dugaan penyimpangan bansos senilai sekitar Rp3 miliar itu masih berjalan, dan belum ada kesimpulan akhir mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab.(red)













