MALUTTIMES – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (03/02/2026).
RDP yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BPN tersebut membahas berbagai persoalan di wilayah Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, dan menghasilkan dua poin kesepakatan penting.
Anggota Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, menjelaskan dua poin tersebut yakni tindak lanjut persiapan pembentukan desa definitif Trans SP1, SP2, SP4, dan SP5, serta penyelesaian sisa sertifikat lahan warga, baik lahan pekarangan, lahan 1 maupun lahan 2.
“Sebagian besar sertifikat lahan warga sebenarnya sudah didistribusikan oleh Disnakertrans dan BPN. Namun masih ada kendala pada lahan Lo 2 milik warga transmigrasi, karena berada dalam kawasan hutan produksi sehingga belum bisa diterbitkan sertifikat,” jelas Bahmit.

Menurutnya, Komisi II DPRD Haltim bersama BPN dan Disnakertrans akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Manado.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPKH Manado agar lahan Lo 2 yang masuk kawasan hutan produksi bisa diputihkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh warga Trans SP1 hingga SP5,” ungkap Bahmit saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, selama lahan tersebut belum diputihkan, maka sertifikat tidak dapat diterbitkan dan pengukuran lahan Lo 2 juga tidak bisa dilakukan. “Kewenangan pemutihan ada di BPKH,” tambahnya.
Selain persoalan lahan, Bahmit menyebutkan RDP tersebut juga melibatkan Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setda Haltim untuk menindaklanjuti aspirasi warga Trans Patlean terkait rencana pemekaran desa.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Komisi II DPRD bersama Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan akan terus mengawal, karena proses persiapan pemekaran desa ini sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Haltim melalui Bagian Pemerintahan Setda terus mendorong percepatan pemekaran wilayah Trans Patlean. Komisi II DPRD Haltim pun berkomitmen memberikan dukungan penuh.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab politik. Kami akan mendorong dari sisi anggaran maupun aspek lainnya. Yang pasti, DPRD Haltim akan terus mengawal persiapan desa definitif Trans SP1 sampai SP5,” pungkasnya.(raf/red)










