MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyoroti aktivitas pertambangan PT Anglit Raya yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat. Pasalnya, lokasi penambangan perusahaan tersebut berada sangat dekat dengan badan jalan nasional yang menjadi akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Halmahera Timur.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Haltim berencana melaporkan PT Anglit Raya ke Inspektorat Tambang serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini diambil menyusul hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haltim, Ardiyansa Majid, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa PT Anglit Raya membuka galian baru di kawasan pegunungan dengan kontur yang curam. Lokasi galian tersebut berada tepat di atas dan berdekatan langsung dengan jalan nasional penghubung menuju Kota Maba.
Sekda Haltim menegaskan, aktivitas penambangan itu berpotensi menimbulkan longsor. Material bebatuan berukuran besar dikhawatirkan dapat jatuh sewaktu-waktu ke badan jalan dan membahayakan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Jika tidak dihentikan sementara, sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Bebatuan besar dapat terjun bebas ke badan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Apalagi di lokasi tersebut tidak terdapat penahan batu atau bendungan,” tegas Sekda Haltim.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya kawasan tersebut masih ditumbuhi pepohonan yang berfungsi sebagai penahan alami. Namun kini, vegetasi tersebut telah dibersihkan, sementara tumpukan batu besar terlihat berada di tepi jalan yang memiliki kemiringan curam.
“Awalnya masih ada pepohonan yang menjadi penghalang, sekarang sudah dibersihkan. Banyak tumpukan batu besar yang ditaruh di pinggir jalan curam. Sewaktu-waktu bisa jatuh ke badan jalan, dan itu sangat berbahaya bagi pengendara,” ujarnya.
Olehnya itu, Sekda menyatakan akan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup Haltim untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DLH Provinsi Maluku Utara.
“Secara prosedural, kami minta DLH membuat laporan lengkap untuk kami telaah. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Bupati Halmahera Timur dan dijadikan bahan masukan resmi ke kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara visual kondisi di lokasi penambangan PT Anglit Raya sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa. Pemerintah daerah pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi kawasan tersebut.
“Dari apa yang kami lihat di lapangan, aktivitas ini sudah membahayakan keselamatan jiwa. Karena itu kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di lokasi tersebut,” tandasnya.(raf/red)












