MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Yofani Bandari, mantan narapidana kasus korupsi Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta tahun 2016 senilai Rp2,6 miliar, telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis isu liar yang menyebutkan bahwa pemberhentian Yofani Bandari sarat manipulasi administrasi.
Drafter Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Fitrah Hairun, mengatakan bahwa PTDH terhadap Yofani Bandari telah disusun melalui mekanisme administrasi resmi dan berdasarkan regulasi yang sah.
Menurutnya, pernyataan Yofani Bandari yang menyebut pemecatan dirinya sebagai bentuk manipulasi administrasi merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa SK Bupati merupakan produk hukum kepala daerah yang proses penyusunannya mengikuti tahapan administrasi secara sah serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait SK Bupati tentang PTDH Yofani Bandari, dasar pertimbangannya adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Fitrah, Minggu (14/12/2025).
Fitrah membeberkan, terdapat tiga putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum penerbitan SK Bupati tersebut, yakni putusan pengadilan tingkat pertama, putusan banding, serta putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, Yofani Bandari yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, rekomendasi Kepala BKN terkait PTDH telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebelum SK Bupati diterbitkan. Dokumen rekomendasi tersebut tersimpan secara resmi baik di BKN maupun di Bagian Hukum Setda Pulau Morotai.
“Tuduhan bahwa rekomendasi Kepala BKN tidak ada atau dimanipulasi adalah tidak benar dan menyesatkan,” bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan seluruh dasar hukum tersebut, pihaknya memastikan bahwa SK Bupati tentang PTDH Yofani Bandari sah secara hukum karena diterbitkan sesuai mekanisme administrasi resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap orang yang menyampaikan informasi seharusnya berlandaskan fakta. Penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas berpotensi merugikan nama baik institusi,” pungkasnya.(iki/red)










