MALUTTIMES – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, didesak segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemda) Pulau Morotai yang mencapai Rp17 miliar lebih.
Desakan itu menguat jelang kunjungan kerja (Kunker) Gubernur ke Morotai pada Rabu (10/12/2025) nanti. Ia dijadwalkan meresmikan Gereja di Desa Buho-Buho serta meninjau lahan pertanian di Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan.
Ketua KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, meminta Gubernur Sherly Laos menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum tiba di Morotai.
“Sebelum ke Morotai, harus lunasi dulu DBH yang tertunggak,” tegas Julkifli, Sabtu (06/12/2025).
Ia menjelaskan, DBH merupakan hak fiskal daerah yang sangat dibutuhkan untuk menunjang program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, tumpukan utang tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
“Ini sudah mau tutup tahun anggaran. DBH-nya harus segera dibayarkan,” ucapnya.
Julkifli juga mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang dianggap tidak adil dalam pembayaran DBH. Menurut informasi yang ia terima, beberapa daerah lain telah menerima pelunasan.
“Halbar dan Halut DBH-nya sudah dilunasi. Kenapa Morotai belum? Sebenarnya ada apa?” ucapnya.
Ia menegaskan, jika Pemprov Malut tak segera melunasi tunggakan tersebut, pihaknya siap melakukan aksi pemboikotan terhadap agenda kunjungan Gubernur.
“Tidak ada alasan lagi. Kalau tidak dibayar, kami akan boikot kunjungan Gubernur ke Morotai,” ancam Julkifli.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi keuangan, total kewajiban Pemprov Malut kepada Morotai mencapai Rp20,16 miliar hingga tahun anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, baru Rp2,99 miliar yang direalisasikan, sementara Rp17 miliar lebih masih mengendap sebagai tunggakan.
Nilai tunggakan tersebut berasal dari sejumlah komponen DBH, di antaranya pajak rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), hingga sektor pertambangan.
Pos terbesar adalah DBH PBB-KB yang mencapai lebih dari Rp11 miliar untuk periode 2024–2025. Sementara PKB dan BBN-KB menyumbang lebih dari Rp3 miliar. Adapun sisa DBH pajak rokok yang belum dibayarkan tercatat lebih dari Rp1,6 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemprov Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan pelunasan DBH tersebut.(iki/red)










