DPRD Morotai Sahkan RPJPD 2025–2045, Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat (25/07/2025).

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rektor Universitas Pasifik, para Asisten dan Staf Ahli Setda, pimpinan OPD, para Camat, serta tim penyusun RPJPD Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam sambutan Bupati Pulau Morotai yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Alfatah Sibua, ditegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang sangat strategis dan fundamental dalam pembangunan daerah.

Dokumen ini akan menjadi landasan utama dalam merumuskan arah pembangunan selama 20 tahun ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di setiap periode kepala daerah.

“RPJPD ini merupakan arah dan landasan pembangunan jangka panjang, yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan RPJMD setiap periode pemerintahan,” ujar Alfatah.

Proses penyusunan RPJPD, lanjutnya, telah melalui mekanisme yang komprehensif, mengintegrasikan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dan bottom-up sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Visi besar pembangunan yang dirumuskan dalam RPJPD 2025–2045 ini diarahkan untuk menjadikan Pulau Morotai sebagai kawasan pertumbuhan baru di wilayah Indonesia Timur, dengan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok yang terukur serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen tersebut, termasuk DPRD, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang terlibat aktif memberikan masukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, ide, dan kontribusi demi terwujudnya RPJPD ini,” lanjutnya.

Asisten I juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan Morotai yang lebih maju dan sejahtera.

“Dengan ditetapkannya RPJPD ini menjadi Peraturan Daerah, maka menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjadikan dokumen ini sebagai pedoman utama dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan hingga 2045,” tutupnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *