Sejumlah Mobil Dinas Desa di Morotai Angkut Massa Kampanye Deny-Qubais

MALUTTIMES – Larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 304 ayat (1) menyatakan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Lalu pada ayat (2) menjelaskan tentang fasilitas negara itu salah satunya adalah ‘sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya’.

Meskipun sudah ada larangan menggunakan mobil dinas ketika berkampanye, namun tetap saja aturan itu tidak ditaati. Seperti terjadi saat kampanye akbar pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai nomor urut 1, Deny Garuda dan Qubais Baba di lokasi eks Sail Morotai, Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (20/11/2024).

Tampak satu unit mobil berplat merah dengan nomor polisi DG 8090 PM terparkir di lokasi kampanye. Mobil pic-up itu disinyalir dugunakan untuk memobilisasi massa dari Desa Tawakali, Kecamatan Morotai Utara.

Tak hanya itu, terpantau beberapa mobil desa lainnya juga berada di lokasi tersebut. Hanya saja, mobil-mobil bantuan dari Kemendes RI itu plat nomornya dicopot untuk mengelabui para petugas yang mengawasi jalannya kampanye.

Dugaan penggunaan mobil dinas desa ini diperkuat dengan sebaran hasil tangkap layar percakapan grup WhatsApp “Komando DG-QU” (Deny Garuda-Qubais Baba) yang didalamnya tergabung sejumlah kepala desa bersedia menyediakan kendaraan pic-up untuk memobilisasi massa.

Mersepon infomasi tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin mengatakan bakal menelusuri  penggunaan fasilitas negara tersebut.

“Nanti dilakukan penelusuran,” katanya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *