MALUTTIMES – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba dan pasangan calon Samsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan Rusli Sibua-Rio C. Pawane sebagai peserta Pilkada 2024.
Gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati KPU Morotai dengan nomor putusan: 819/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Paslon Deny-Qubais dan, nomor putusan: 820/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.
Penolakan itu diumumkan melalui e-court resmi MA, Rabu (20/11/2024). Hakim MA dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi ditolak.
“Amar putusannya ditolak, tolak kasasi,” bunyi amar putusan tersebut.
Dengan demikian, MA memperkuat keputusan KPU Morotai yang menetapkan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pulau Morotai, Said Idrus membenarkan penolakan kasasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupatai Pulau Morotai tersebut.
“Iya benar, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba dan pasangan calon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana. Sehingga perkara TUN telah selesai dan bersifat final,” kata Said Idrus via sambungan seluler, Rabu (20/11/2024).
Said menegaskan, dengan putusan MA ini mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan.
Lanjutnya, KPU Kabupaten Pulau Morotai selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan Pilkada. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilu dan pilkada yang diselenggarakan,” tandasnya.(iki/red)