MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menindaklanjuti laporan Tim Hukum pasangan cabup/cawabup nomor urut 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane tekait dugaan pelangaran netralitas Aaparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Asisten I Pemda Morotai, Muhclis Baay.
“Terkait laporan Asisten I ini, secara formil materiilnya sudah terpenuhi,” kata Murjat Hi. Untung, Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Senin (21/10/2024).
Begitu juga dengan sejumlah saksi termasuk pelapor maupun terlapor sudah diminta klarifikasi.
“Insya Allah besok sudah kita lakukan pembahasan kedua dengan tim Gakkumdu apakah memenuhi syarat tindak pidana pemilihan atau tidak,” kata Murjat.
Sekedar untuk diketahui, dugaan pelanggaran netralitas ASN Asisten I Setda Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay ini karena berkomentar di akun media sosial facebook milik @Firman Morotai (Firman La Doane) salah satu Jurkam paslon nomor 1 Deny Garuda-Qubais Baba pada saat live (siaran langsung) berkampanye di Kecamatan Pulau Rao pada 8 Oktober 2024.
Dalam Live ini dikomentari oleh salah satu akun bernama @Karim Mahasari, “Belum apa-apa so marah rakyat e… Pulau Rao orang samua so cerdas bai dong pilih RR nomor 3” tulis Karim Mahasari di akun status Facebook milik Firman Morotai.
Postingan tersebut tanggapi oleh Muchlis Baay dengan komentarnya, “Rao bungkus…. RR di biru-biru lao” (Pulau Rao bungkus, RR di lautan sana). Atas pernyataan itu Muchlis Baay dilaporkan ke Bawaslu Pulau Morotai.(iki/red)