MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menerila enam laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sudah enam laporan yang masuk ke Bawaslu. Dan dari enam laporan itu, ada yang sudah memenuhi syarat formil maupun materil dan ada yang tidak memenuhi syarat formil materiil,” katanya, Murjat Hi. Untung, Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Senin (21/10/2024).
Murjat mengatakan, jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil maka akan proses. Tapi jika sebaliknya, makan dilakukan penulusaran kembali.
“Jadi kalau memenuhi syarat formil materiil maka kita akan proses dan kalaupun tidak itu kita jadikan sebagai informasi awal untuk kita melakukan penelusuran kembali,” ujarnya.
Sementara terkait dengan laporan pengrusakan baliho paslon nomor urut 3 Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane di Desa Hino syarat formilnya belum terpenuhi.
“Makanya kami sudah menyurat kepada pelapor, tapi sampai sejauh ini dari pihak pelapor belum ada konfirmasi,” ungkapnya.
“Tapi kalau misalnya perbaikan itu tidak terpenuhi, maka kita akan jadikan informasi awal untuk tidak lakukan penelusuran,” smabung Murjat mengakhiri.(iki/red)