Asisten I Setda Morotai Dilaporkan ke Bawaslu, ini Penyebabnya

MALUTTIMES – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai nomor urut 3 Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane melaporkan Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (14/10/2024).

Laporan pengaduan itu berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Pulau Morotai dengan nomor : 005/PL/PB/Kab/32.09/X/2024.

“Jadi kami sudah melaporkan Asisten I dalam hal ini pak Muchlis Baay ke Bawaslu Pulau Morotai karena diduga telah melanggar aturan netralitas ASN,” kata Tim Hukum Rusli-Rio, Mukibar Barakati.

Kata Mukibar, asisten satu ini telah melanggar aturan sebagaimana dalam surat keputusan bersama yakni berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“Nah, itu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN,” katanya.

Menurut dia, dalam SKB itu diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.

Tim Hukum Paslon Rusli-Rio menyerahkan laporan ke Bawaslu Morotai. (Istimewa)

“SKB ini menegaskan, agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” ujarnya.

“Bukan dengan cara yang tidak sesuai dengan posisinya sebagai ASN,” sambung Mukibar.

Ia berharap, Bawaslu segera memanggil Muchlis Baay untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, maka harus memberi sanksi tegas sebagai efek jerah kepada yang lain.

Diketahui, Asisten I Setda Pemda Pulau Morotai Muchlis Baay dilaporkan ke Bawaslu karena telah melanggar aturan netralitas ASN.

Dimana, Asisten I Muchlis Baay berkomentar dikolom status milik Firman Morotai (Firman La Doane) salah satu jurkam paslon nomor 1 Deny Garuda-Qubais Baba pada saat live (siaran langsung) turun dari kapal untuk berkampanye di Kecamatan Pulau Rao pada 8 Oktober 2024 lalu.

Dalam Live ini ditanggapi oleh Karim Mahasari, “Belum apa-apa so marah rakyat e… Pulau Rao orang samua so cerdas bai dong pilih RR nomor 3” tulis Karim Mahasari di akun status Facebook milik Firman Morotai.

Lantas hal tersebut di tanggapi oleh Muchlis Baay menyebutkan bahwa, “Rao bungkus…. RR di biru-biru lao (Pulau Rao bungkus, RR di lautan sana)”.

Atas pernyataan itu, tim hukum Rusli-Rio melaporkannya ke Bawaslu Pulau Morotai Maluku Utara.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *