Pilkada 2024: Bawaslu Morotai Gugurkan Gugatan Cabup Denny Garuda dan Syamsudin Banyo

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memastikan tidak menindaklanjuti gugutan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba dan Paslon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi R. Dadana terhadap Paslon nomor urut 3 Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane.

“Dari hasil verifikasi dan kajian dokumen yang dimasukkan baik dari kuasa hukum paslon 01 maupun 02, ternyata dari pokok sengketa atau objek sengketa yang disampaikan itu tidak memenuhi syarat materil, karena objek sengketa tersebut tidak merugikan baik paslon 01,02 dan 03,” kata Murjat Hi. Untung, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Morotai, Selasa (08/10/2024).

Murjat menerangkan, laporan kuasa hukum kedua paslon tersebut tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi syarat dan ini  sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi syarat materilnya tidak memenuhi, makanya kita tidak bisa register untuk dilanjutkan. Dasar kita yaitu peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, dan petunjuk teknis 0419 tahun 2020,” terangnya.

Sekedar untuk diketahui, pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 1 dan 2 menggugat hasil penetepan KPU soal syarat administrasi pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 3 Rusli Sibua-Rio Christian Pawane.

Gugatan ini dilayangkan setelah KPU meloloskan pasangan Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024 dalam rapat pleno tertutup sesuai SK KPU Morotai Nomor 65 Tahun 2024 pada Minggu (22/9/2024).(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *