Bawaslu Diminta Proses Insiden Kericuhan Kampanye FAM-SAH di Desa Mangoli

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupate Kepulauan Sula diminta memproses insiden kericuhan yang terjadi saat kampanye pasangan Cabup/Cawabup nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Sabtu (5/10/2024).

Insiden tersebut telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Paslon FAM-SAH, Arman Kedafota, S.H., kepada Bawaslu Kepulauan Sula. Dalam laporan itu, tercantum tiga nama yang diduga sebagai pelaku kericuhan yakni, TM alias Depol, SU alias Panji dan MAU alias Alon.

“Tiga orang tersebut dilaporkan ke Bawaslu atas kasus penyerangan,” ungkap Arman, Sabtu (9/10/2024).

Arman menerangkan, peristiwa itu bermula ketika pemandu atau MC (Master of Ceremony) baru mulau membuka kegiatan kampanye dengan yel-yel paslon nomor urut 2 FAM-SAH, tiba-tiba terdengar teriakan dari luar tempat kampanye “hidup nomor 3”.

Laporan aduan yang telah diterima Bawaslu Kepulauan Sula.

Sontak para simpatisan dan pendukung FAM-SAH langsung bereaksi dan adu mulut pun terjadi.

“Mereka langsung mendekati lokasi kampanye. Massa pendukung dan tim FAM-SAH menghalangi mereka, tetapi mereka tetap memaksakan diri untuk masuk tempat kegiatan untuk mengacau. Maka terjadi adu mulut dan hampir terjadi perkelahian,” terangnya.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh simpatisan dari paslon lain ini dianggap merugikan paslon nomor urut 2 FAM-SAH.

“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dalam Pasal 187 ayat (4) bahwa, setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye bisa dipidana,” kata Arman.

Arman meminta Bawaslu segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dana proses hukum kasus tersebut.

“Kami mengharapkan kepada Bawaslu untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *