MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula, melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sulabesi Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024, Minggu (29/9/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, Dalam sambutannya, Zulfitrah mengingatkan kepada petugas Panwascam tidak boleh terlibat memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu baik secara aktif maupun pasif.
“Kalau kedepatan, akan kita ditindak secara etik,” kata Zulfitrah.
Selain Panwascam, para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa juga diimbau untuk menaati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dimana dalam pasal 29 itu menyebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan atau pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan Ketua STAI Babussalam Sula, Sahrul Takim yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan jika ASN yang terlibat dalam kampanye atau tidak mematuhi peraturan akan dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
“Bagi ASN juga wajib menaati UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, serta peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN,” tandasnya.(tem/red)