MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilakda Morotai tahun 2024, Minggu (22/9/2024) malam. Penetapan dilakukan setelah KPU menyelesaikan tahap verifikasi faktual administrasi ketiga Bapaslon.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 65 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan tahun 2024. Masing-masing adalah, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rusli Sibua berpasangan dengan Rio Christian Pawane, Samsudin Banyo perpasangan dengan Judi R.E. Dadana, dan Deny Garuda berpasangan dengan M. Qubais Baba.
“Pada prinsipnya di kesempatan ini di tanggal 22 September 2024, kami KPU Morotai secara serentak KPU Indonesia menetapkan pleno pasangan calon bupati dan wakil bupati di masing-masing daerah,” kata Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto di kantor KPU Pulau Morotai.
“Kami agak terlambat karena salah satu pimpinan agak terlambat datang, dan kami tadi sudah memutuskan dan menetapkan keputusan bahwa ketiga-tiganya dinyatakan sah memenuhi syarat sebagai paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Pulau Morotai,” tambahnya.
“Besok hari dilanjutkan dengan agenda pengundian pencabutan nomor urut, untuk peserta bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai,” tutup Kubais.(iki/red)












