Empat Bulan Pemda Morotai Nunggak Bayar Tunjangan Anggota DPRD

“Perlu saya sampaikan, DPRD se-dunia ini baru terjadi di Morotai, yang resesnya berulang-ulang kali itu diberikan semua, tapi disini (Morotai) diberikan dalam bentuk cicil,” cetusnya.

Irwan meminta Pj Bupati Burnawan untuk membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu menerangkan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota harus dibayar oleh Pemda.

“Atas dasar aturan itu, semestinya Pemda Morotai tidak boleh mengotak-atik seluruh anggaran DPRD. Kami pertanyakan pihak Pemda kenapa selama ini tunjangan kami itu dibayar tidak sesuai dengan aturan, ini ada apa?,” timpalnya.

Irwan berharap ke Pemda Morotai memiliki itikad baik agar hak tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di tahun 2023 dan tahun 2024 segera dibayar.

“Jadi di reses terakhir ini harus dibayar full, mengingat masa periodisasi kami tinggal sebulan. Kami DPRD sudah cukup memahami Pemda. Olehnya itu Pemda harus menyelesaikan hak-hak kami,” tandasnya.

Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Judi R.E. Dadana meminta Pemda Pulau Morotai agar tidak melihat lembaga DPRD dengan sebelah mata.

“Jadi, tunjangan DPRD pada tahun lalu dan tahun ini harus dibayar, karena yang kami lihat ini sudah tidak jelas lagi. Jadi mereka memganggap bahwa kami (DPRD) ini apa begitu. Langkah selanjutnya adalah akan terus melakukan penekanan kepada Pemda, tunjangan dan reses kami harus dibayar,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *