MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengimbau kepada Aparatue Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri untuk mengedepankan netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bawaslu Pulau Morotai Nomor: 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024 yang ditujukan kepada Pj. Bupati Morotai, Danlanud Leo Wattimena, Kapolres Morotai, Kajari Morotai dan Dandim 1514/Morotai.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan, Bawaslu mengimbau seluruh pegawai ASN, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya untuk menjaga netralitas,” bunyi surat edaran tersebut.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Imbauan itu bertujuan untuk mewujudkan pemilihan yang bermartabat, berkualitas, demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Ramla, Minggu (11/8/2024).
Ramla mengatakan, netralitas ASN, TNI dan Polri juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Serta, termaktub dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, TNI dan Polri.
“Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, juga mengatur mengatur tentang netralitas militer atau sipil,” tegasnya.(iki/red)