Hasanuddin Hidayat: Bantuan Ratusan Miliar Haji Robert Selama Pandemi Covid-19 di Malut Dilindungi Undang-undang

MALUTTIMES – Darurat kesehatan pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam, sangat menyita konsentrasi dan energi sosial serta ekonomi yang besar, lumpuhnya aktivitas berbagai sektor kehidupan mempertegas sulitnya akses terhadap sektor yang memiliki nilai keekonomian.

Situasi ini tentu membutuhkan perhatian dan partisipasi dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah sebagai penyedia utama sarana dan prasarana kesehatan, namun disisi lain pihak swasta/korporasi maupun masyarakat luas atau perorangan juga punya tanggung jawab untuk memberikan kontribusi yang nyata.

Di tengah kondisi ini, salah satu perusahaan Tambang Emas terbesar di Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang lokasi di Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) juga ikut mengalami masa sulit.

Dibawah kepemimpinan Haji Robert Nitiyudo Wachjo, banyak langkah strategis dan kontribusi yang diberikan melalui program Haji Robert Peduli kepada masyarakat Malut. Sosok Haji Robert yang dipandang sebagai pejuang yang berperang melawan ancaman kematian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini bertindak cepat dan tepat untuk menyelamatkan puluhan ribu nyawa di Maluku Utara melalui aksi-aksi kemanusiaannya.

Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan NHM selama Covid-19 antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari Rp10 miliar, satu unit mesin Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan sembako, pembagian Vitamin C dan D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina. Jika ditotalkan keseluruhan dana yang dilontarkan NHM lebih dari Rp300 miliar.

Sayangnya, belakangan ini bantuan fantastis Haji Robert untuk menyelamatkan banyak nyawa Malut dianggap sebagai gratifikasi dan dikaitkan dengan kasus suap yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Doktor (Cand) Hasanuddin Hidayat, SH, MH,. Dosen Tata Negara IAIN Ternate berpendapat, secara konstitusional, UUD NKRI Tahun 1945 memberikan landasan akan partisipasi publik dan atau perorangan dalam memberikan atensi terhadap situasi darurat yang tengah dialami oleh negara. Sehingga, seharusnya berbagai bantuan yang dilakukan Haji Robert selama penanganan Covid-19 di Maluku Utara merupakan wujud pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik, dan dilindungi Undang-undang.

Hasanuddin mengemukakan, dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *