Haji Robert Tetap Kooperatif Terhadap Panggilan Penyidik KPK

MALUTTIMES – Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024.

Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke Gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Panggilan penyidik KPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A.

Iksan Maujud menjelaskan, Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate.

“Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate. Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,” kata Iksan kepada Penyidik KPK, seperti rilis yang diterima redaksi maluttimes.com, Minggu (14/7/2024).

“Saya perlu tekankan lagi, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena beliau dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor. Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting. Tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” jelas Iksan

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar. Ia membenarkan pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate. Kuasa Hukum Haji Robert, Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif. “Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini” tambahnya.

Dalam persidangan tanggal 3 Juli, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim terkait dengan ada dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat Covid-19, dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan. “Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19. Pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *