MALUTTIMES – Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pemerintah Daerah Halmahera Barat (Halbar) secara resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kamis (11/7/2024).
Yoram Uang yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Republik Indonesia dalam sambutannya menyampaikan, dalam revisi UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Apdesi RI memandang perlu ada Perubahan-perubahan krusial yang harus di sesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sehingga, lanjut Yoram, keputusan Apdesi RI untuk bergerliya menemui menteri Dalam Negeri (Mendagri) kementrian Desa dan Presiden RI serta DPR RI yang membidangi perundang-undangan.
“Proses itu menurut saya bukan perjuangan yang ringan karena memakan waktu yang cukup panjang kurang lebih satu tahun,” kata Yoram
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Republik ini menegaskan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, seluruh Pemerintah Desa dan BPD di Halbar harus betul betul memperbaiki kinerja dan lebih jujur dalam mengelola Dana Desa (DD).
“Para kades dan BPD se-halbar, saya tegaskan agar selalu memperbaiki kesejahteraan di desa dan jujur dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Yoram saat menyampaikan sambutannya di acara pengukuhan dan pemberian Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa dan BPD di Sasadu Lamo Desa Acango Kecamatan Jailolo.
Menurut Yoram, ada berbagai spekulasi baik dari internal maupun eksternal terkait tuntutan perpanjangan masa jabatan kades yang di perjuangkan Apdesi RI, namun spekulasi itu diabaikan demi kesejahteraan masyarakat.
“Perjuangan perpanjangan masa jabatan tidak semata-mata hanya karena rakus akan Jabatan, namun ada hal yang paling fundamental yang harus diperjuangkan yaitu terkait pelayanan kades terhadap masyarakat,” tegasnya
Yoram yang saat ini terpilih sebagai anggota DPRD Halbar periode 2024-2029 ini mengisahkan, dalam perjuangan perpanjangan masa jabatan serta hak-hak para Kepala Desa di seluruh Indonesia, Apdesi RI melakukan aksi berjilid-jilid Hingga mengepung kantor DPR RI.
“Saya satu satunya putra asli halbar yang terlibat dan menjadi orator di tengah gemuruhnya masa aksi kurang lebih 70 ribu yang menyuarakan kepentingan kepala desa dan BPD seluruh Indonesia dan melakukan pengepungan kantor DPR RI di senayan,” ungkap Yoram.
Di tanggal 25 april 2024, sambung Yoram, Presiden Joko Widodo telah mengakomodir tuntutan Apdesi RI dan menandatangani hasil revisi UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa pada poin penting yang ditegaskan yaitu gaji dan tunjangan pensiunan serta tunjangan purna bakti para kepala desa
Sementara dalam UU tersebut, BPD dan Anggota mendapatkan honor dan tunjangan dan pendapatan lainya yang disesuikan dengan kemampuan keuangan desa dan dimusyawarahkan secara bersama antara pemerintah desa dan BPD.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan semata mata kepentingan kekuasaan, tetapi demi meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.(all)