MALUTTIMES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara menghentikan sementara seluiruh kegiatan fisik yang menggunakan Dana Alokasi Ahusus (DAK) tahun 2024, karena pelaksanaan DAK SMA/SMK dan SLB senilai Rp179 miliar itu sedang dilakukan evaluasi.
Kepala Dikbud Maluku Utara, Imran Yakub menjelaskan, evaluasi ini dilakukan karena proses pelaksanaan DAK yang sebelumnya ditandatangani Salmin Janidi dinilai berdampak hukum.
Sehingga itu, pihaknya mengundang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Pokja untuk melakukan verifikasi perencanaan yang sudah dilakukan Salmin Janidi berserta tim yang dibentuknya.
Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi, lalu di bawa ke Jakarta untuk disosialisasikan.
“Pertemuan kami dua hari lalu berbagai aspek sudah kami sampaikan ke ULP dan Inspektorat, bahwa apa yang dibuat Pak Salmin Janidi beberapa bulan lalu tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga harus dibatalkan demi hukum,” kata Imran Yakub kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Imran menegaskan, setelah dilakukan evalusi ini tentunya semua pelaksanaan DAK dimulai dari awal.
“Apakah menggunakan swakelola atau kontraktual, tergantung koordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.
“Kalau misalnya diharuskan kontraktual kami dinas siap melaksanakan itu. Jadi hari ini mereka akan menyusun poin-poin penting dari berbagai aspek kemudian hasil itu akan ditangani oleh ULP dan Inspektorat dan dibawakan ke tim pelaksanan pusat (Kemendikbud). Hasilnya seperti apa nantinya, kita akan kembali koordinasi ke ULP dan Inspektorat,” sambung Imran.
Imran mengimbau kepada pihak yang telah mengerjakan proyek DAK ini agar segera menghentikannya.
“DAK yang sudah mukai dikerjakan saya tegaskan agar dihentikan sambil menunggu audit inspektorat,” pungkasnya.(tho/red)