Dalam hal peserta existing kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja, maka pendaftaran baru akan dilakukan kembali.
“Jadi penilaiannya langsung dari kami (Bawaslu). Kemudian penetapan anggota Panwascam existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” ujarnya.
“Ada anggota Panwascam di Kecamatan Morotai Selatan yang mengikuti seleksi KPU masuk 10 besar, apabila yang bersangkutan mau mengikuti evaluasi pembentukan panwascam tidak dibolehkan. Tapi, jika yang bersangkutan mau mengikuti proses exiting itu tidak jadi masalah. Dan memisalnya yang bersangkutan lulus dalam seleksi KPU. Maka kita akan gantikan dia dengan daftar tunggu yang lain,” sambung Ramla.(iki/red)