Hukum Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadan

detikHikmah belum menemukan hadits dari Nabi SAW yang menganjurkan ziarah kubur sebelum Ramadhan juga hadits yang melarang ziarah kubur sebelum Ramadan.

Dalil ziarah kubur sebelum Ramadhan bersandar pada penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra, seperti dilansir NU Online. Dalam kitab tersebut dikatakan, Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Ia menjawab, “Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian juga perjalanan ke makam mereka.”

Selain ziarah ke makam wali, ziarah kubur juga dianjurkan ke makam orang tua. Menurut suatu pendapat yang populer, waktu utama untuk ziarah kubur ke makam orang tua adalah hari Jumat. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain berkata,

“Disunnahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya,” kata Syaikh Nawawi al-Bantani.

Adapun, ziarah kubur sebelum Ramadhan atau pada bulan Syaban umumnya berkaitan dengan keutamaan yang terdapat dalam waktu tersebut. Disebutkan dalam sebuah hadits dalam Sunan an-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Artinya: “Bulan Syaban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR Dawud dan an-Nasa’i. Ibnu Khuzaimah men-shahihkan hadits ini)

Menurut penjelasan dalam buku Masa-il Diniyyah karya Kholil Abou Fateh, hadits yang menganjurkan ziarah kubur adalah hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang. Jadi, ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja.(red/detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *