Ini Perkembangan Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Morotai

“Sedangkan untuk Desa Tanjung Saleh ketika dipelajari laporannya tidak memiliki bukti yang kuat sehingga kami kembalikan ke Panwascam Morotai Utara untuk diputuskan,” tambahnya.

Selanjutnya wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat, laporan dugaan pelanggaran terdapat di Desa Cio Dalam bahwa terdapat satu pemilih yang pindah domisili dari Desa Cio Maleleo ke Desa Cio Dalam. Ketika diteliti menemukan yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi pemilih.

“Sehingga dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan ditiga kecamatan ini tidak ada lagi PSU (Pemungutan Suara Ulang). Yang ada hanya proses pidananya. Salah satunya kasus dugaan pelanggaran di Desa Momojiu itu ada unsur pidananya, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi bahwa ada salah satu anggota KPPS yang mengambil lebih dari satu surat suara pemilih dibilik suara lalu dia yang coblos sendiri,” ungkap Mulkan.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *