Ini Perkembangan Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Morotai

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di beberapa kecamatan seperti, Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Utara, Morotai Selatan Barat hingga Kecamatan Morotai Jaya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin menyampaikan untuk wilayah Kecamatan Morotai Selatan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu terdapat di Desa Yayasan, Sabatai Baru, Momojiu dan Desa Daeo.

“Untuk Desa Yayasan tidak dapat diproses lebih lanjut karena pelapor tidak melengkapi laporan sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Tapi hingga saat ini pelapor belum kembali memberikan bukti tambahannya untuk melengkapi bukti yang kurang,” kata Mulkan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Halbar Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup Di PAN

Sementara di Desa Sabatai Baru sudah putuskan Bawaslu karena tidak memenuhi unsur. Sedangkan untuk Desa Momojiu sementara dalam proses penanganan,” sambungnya.

“Tadi sudah diperiksa pelapor dan saksi untuk diminta keterangan. Kemudian anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran juga tadi datang untuk diminta klarifikasi,” kata Mulkan.

“Kemudian untuk kasus Desa Daeo sementara masih ditangani oleh Panwascam, sehingga kami masih menunggu jawaban hasil penanganan dari Panwascam Morsel,” sambungnya.

Baca Juga:  Sashabilah Mus, Jebolan Manchester University Pulang Kampung untuk Taliabu

Di wilayah Morotai Utara, laporan yang sama terjadi Desa Loleo Jaya, Desa Sakita dan Tanjung Saleh. Untuk Desa Loleo Jaya terdapat satu pemilih yang menggunakan Suket (surat keterangan perekaman e-KTP). Hasil penelusuran ke Dukcapil menyatakan bahwa pemilih yang bersangkutan adalah penduduk Morotai .

“Dan itu memenuhi syarat menjadi pemilih, maka kasus itu dianggap selesai. Kemudian Desa Sakita juga telah disampaikan ke pelapor untuk melengkapi uraian pelanggaran yang dilaporkan dengan bukti. Tapi setelah diuraikan tidak sesuai dengan dugaan pelanggaran sehingga berkasnya sudah dikembalikan ke pelapor,” terang Mulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.