Orasi Pj Bupati Morotai M. Umar Ali dalam Aksi Kemanusiaan untuk Palestina

Hingga detik ini, Indonesia tidak mempunya hubungan diplomatik dengan Israel. Negara kita melarang segala bentuk eksistensi Israel di Indonesia.

Harus kita pahami bersama, bahwa Indonesia tidak punya relasi resmi dengan Israel. Peraturan Menteri Luar Negeri RI No 3 Tahun 2019 tentang hubungan luar negeri diantaranya menjelaskan bahwa, tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah dengan setiap ikatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi.

Selanjutnya tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Selain itu juga, tidak dijinkan pengibaran penggunaan bendera, mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Republik Indonesia. Indonesia juga tidak mengakui Negara zionis Israel.

Pijakan rakyat Indonesia sangat jelas. Sekali lagi saya tegaskan, posisi Negara Republik Indonesia secara konstitusional menolak mengakui Negara Israel. Maka jika ada masyarakat Indonesia yang keluar dari ketentuan konstitusi ini maka mereka dapat dianggap telah melakukan perlawanan terhadap Negara.

Rakyat Indonesia dari identitas apapun, suku manapun, dari agama manapun, wajib menolak Israel sebagai intensitas kenegaraan. Rakyat Morotai sebagai bagian dari Republik Indonesia dengan tegas mengecam kejahatan tentara zionis Israel. Rakyat Morotai bersama rakyat Palestina.

Mari bersama-sama kita ulurkan tangan membantu sesama manusia untuk mewujudkan perdamaian dunia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *