Lembaga DPRD menginginkan agar Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 harus dapat menjawab berbagai kebutuhan daerah secara proposional dengan menghindari adanya kecenderungan target defident yang besar.
DPRD juga meminta kerjasama Penjabat Bupati Pulau Morotai untuk memprioritaskan terlaksananya urusan wajib Pemerintahan Daerah di Tahun Anggaran 2024 yang tergambar melalui Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD.
“Secara kelembagaan DPRD mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah wajib taat dan patuh terhadap ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kewajiban Kepala Daerah untuk menaati seluruh ketentuan perundang-undangan di mana saat ini Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kepatuhan terhadap Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023,” timpalnya.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dalam Pasal 90 Ayat (2) menjelaskan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Penjelasan dimaksud dipertegas lebih lanjut pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Bagian Lampiran poin D tentang Teknis Penyusunan APBD menegaskan bahwa Tahapan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dijadwalkan paling lambat minggu kedua Bulan Juli.
“Sesungguhnya kami mencermati bahwa keterlambatan ini sebenarnya merupakan kebiasaan Pemerintah Daerah di setiap tahun anggaran, tidak disiplin terhadap tahapan dan jadwal penyusunan APBD serta merupakan kesengajaan Pemerintah Daerah untuk tidak mencairkan anggaran reses ke-2 DPRD tepat waktu sehingga hal ini mempengaruhi keterlambatan tahapan pengajuan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024,” ucap Rusminto.
Pada Kamis tanggal 23 November 2023 kemarin, dalam pembicaraan Rapat Badan Musyawarah DPRD diputuskanlah pada, Selasa tanggal 28 November 2023 sebagai hari dimana dilaksanakannya Rapat Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
“Untuk maksud itu, maka perlu kita pahami bahwa di satu sisi, setelah DPRD menerima Dokumen Rancangan KUA-PPAS pada hari ini akan mengkaji lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD dengan tujuan pembobotan dan saling melengkapi sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing agar APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan instruksi peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah saat ini dan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah sesuai skala prioritas,” katanya.
“Mengingat saat ini kita sudah tertinggal jauh dari waktu yang ditetapkan Pemerintah untuk tahapan penyampaian Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yakni paling lambat minggu ke-2 Bulan Juli tahun anggaran berjalan, maka setelah Rancangan KUA-PPAS disampaikan pada hari ini, demi mengejar ketertinggalan itu DPRD dan Pemerintah Daerah akan mempercepat tahapan pembahasan Rancangan KUA-PPAS untuk dapat melangkah ke tahapan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dokumen KUA-PPAS, tahapan Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Tahapan Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dan Tahapan Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Penetapan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi Gubernur Maluku Utara sesuai jadwal yang akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah,” sambung Rusminto mengakhiri.(iki/red)